Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istilah-istilah didalam bank konvensional maupun syariah di Indonesia.

Bagi teman-teman yang bercita-cita ingin bekerja di dunia perbanka. kenalin dulu istilah-istilah secara umum yang digunakan oleh perbankan, seperti Bank BRI, Mandiri, BNI, BCA dan lainnya. supaya teman-teman semua mengetahui sedikit banyaknya istilah-istilah yang di digunakan oleh perbanka Sebagai berikut:

Bank

1. Mikro.
Adalah pembiayaan yang bertujuan pemilikan barang atau modal kerja berupa investasi, konsumtif dan take over. Yang diperuntukkan wiraswasta maupun pengusaha.

2. Kur.
Adalah pembiayaan yang bertujuan pemilikan barang atau modal kerja, investasi. Diperuntukkan bagi wiraswasta maupun pengusaha. 

3. KPR.Adalah kredit kepemilikan rumah atau pembiayaan diberikan kepada pembeli rumah dengan menggunakan skema pembiayaan sampai dengan waktu tertentu. 

4. Take over.
Adalah pengambilan hak kepemilikan dan pembayaran suatu barang kepada orang lain atau pemindahan pembayaran dari bank yang satu kebank lain dengan jaminan/agunan yang sudah disepakati bersama antara kedua belah pihak Bank dengan nasabah. 

5. Agunan.
Adalah suatu jaminan yang diserahkan oleh nasabah kepada bank dalam rangka kredit/pembiayaan.

6. Bunga.
Adalah jumlah pokok uang yang di pinjamkan bank kepada nasabah dengan besarnya presetase ℅ yang disesuaikan dengan bunga yang sedang berlaku (fluktuatif). 

7. bagi hasil (nisbah).
istilah yang biasa di pake oleh perbankan syariah. yang dimana  pembagian keuntungan buat nasabah maupun Bank diperjanjikan diawal dengan kesempatan bersama antara Bank dengan nasabah sesuai prinsip-prinsip  islam.

8. Margin.
Adalah jumlah persentase keuntungan yang sudah di sepakati bersama antara pihak Bank dengan nasabah diawal perjanjian. 

9. Bilyet/slip.
Adalah bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berupa keterangan atau perintah transaksi anda. 

10. Cek.
Adalah perintah tertulis nasabah/instansi kepada suatu bank tertentu untuk melakukan transaksi penarikan/tranfer dengan nominal dana yang tertera di dalam cek tersebut (Cek atas nama maupun atas unjuk). 

11. Deposito.
Adalah simpana berjangka 1,3,6,12 bulan, yang penarikan nya hanya bole  dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank, jika nasabah melakukan penarikan sebelum jatuh Tempo, maka nasabah akan dikenakan denda. 

12. DMH (daftar mutasi harian).
Adalah daftar transaksi teller bank yang dilakukan pada hari itu. 

13. BI checking.
Adalah Sebuah sistem layanan informasi keuangan SLIK. Yang bertujuan untuk mengecek riwayat data-data nasabah yang ingin mengajukan kredit pembiayaan kepada Bank/lembaga keuangan lainnya. Sebab, Bank akan menolak pengajuan kredit pembiayaan jika catatan riwayat nasabah tersebut buruk. 

14. Kolektibitas kredit.
Adalah untuk mengetahui status dan kualitas kredit berdasarkan penilaian prospek usaha dalam kinerja dan kemampuan nasabah untuk membayar pokok atau bunga serta biaya lainnya. Kolektibitas sendiri digolongkan menjadi 5 yaitu:
Kolektibitas (kol 1). Lancar
Kolekti sebitas (kol 2). Dalam perhatian.
Kolektibitas (kol 3). Kurang lancar.
Kolektibitas (kol 4). diragukan.
Kolektibitas (kol 5). Macet. 

15. KC atau KCP.
KC adalah kepanjangan dari kantor cabang utama suatu bank yang ada disuatu wilayah tertentu sedangkan KCP adalah kepanjangan dari kantor cabang pembatu. 

16. Mesin ATM (anjungan tunai mandiri).
Adalah sebuah alat elektronik yang melayani nasabah untuk transaksi penarikan, tranfer, pembelian dan pembayaran Tampa harus melaui teller bank. 

17. Kartu ATM.
Adalah sebuah kartu uang elektronik yang luncurkan oleh bank. Untuk melayani transaksi penarikan tunai dan transfer sesama Bank maupun antar Bank melalui mesin ATM / EDC untuk membayar suatu Barang yang dibeli. 

18. Kartu kredit.
Adalah sebuah kartu plastik yang diterbitkan oleh perbankan sebagai pengganti uang tunai, yang dimana kartu kredit tersebut bisa digunakan oleh nasabah untuk di tukarkan dengan suatu barang/jasa dalam hal bayar membayar. 

19. PIN (personal identification number).
Adalah sebuah kode rahasia yang terdiri dari 6 digit kombinasi angka yang dibuat sesuai keinginan anda sebagai pengguna kartu ATM/kredit.

20. Username.
Adalah nama/entitas yang biasa dipake didalam dunia tehnologi digital saat ini, atau biasa disebut juga alamat email yang Diregistrasikan pada website/aplikasi tertentu. 

21. Rekening koran.
Merupakan history transaksi keuangan yang masuk maupun yang keluar Pada periode tertentu. yang betul betul terjadi dan akan tercatat semua didalam rekening koran tersebut. 

22. Kliring / RTGS (real time gross Settlement).
Merupakan istilah dalam dunia perbanka untuk menjalankan suatu transaksi transfer/pemindabukuan antar Bank maupun sesama Bank dalam jumlah dana yang besar. 

23. Mobile banking.
Adalah sebuah aplikasi digital yang di persembahkan oleh Bank kepada nasabah untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi pembayaran, pembelian dan lainnya. Hanya melalui ponsel yang terhubung dengan jaringan internet, tampa harus keluar rumah. 

24. Internet banking.
Adalah sebuah situs/link yang disediakan oleh Bank tertentu untuk mengakses layanan transaksi perbankan dengan memanfaatkan perangkat ponsel, PC, laptop maupun tablet yang sudah terhubung langsung dengan jaringan internet, tampa harus ke bank. 

25. SMS banking.
Adalah layanan transaksi perbankan yang memanfaatkan jaringan SMS melalui ponsel yang terhubung langsung dengan Kartu telpon ( SIM card) anda. Dengan ini nasabah akan lebih mudah untuk bertransaksi perbankan kapan saja. 

26. EDC (elektronik data capture).
Adalah sebuah perangkat digital yang di terbitkan oleh Bank untuk melayani transaksi non-tunai seperti transfer antar bank dan sesama Bank, pembelian serta pembayaran dan lainnya.

 27. Akad.
Adalah sesuatu perjanjian (kontrak) yang dilakukan oleh antar kedua belah pihak/Bank antara nasabah dengan kesepakatan bersama.

28. Funding.
adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh perbankan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, Giro dan deposito, biasa juga di sebuah DPK (dana pihak ketiga). 

29LPS ( lembaga penjaminan simpanan). Adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan dalam menjamin dana nasabah perbankan di Indonesia. Yang sudah ditetapkan oleh undang undang nomor 24 tahun 2004. Dana nasabah yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan LPS ini maksimal 2 milyar per satu nomor rekening yang dimiliki oleh nasabah perbankan. 

30. OJK (Otoritas jasa keuangan) adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk berdasarkan undang undang nomor 21 tahun 2011. Yang berfungsi sebagai petugas, mengatur, berwewenang, pengawas, pemeriksa dan  penyelidikan terhadap sektor Pasar modal maupun jasa keuangan di Indonesia.

Itulah sedikit penjelasan yang bisa saya bagikan kepada Anda semua tentang istilah-istilah yang biasa dipake didalam dunia perbanka di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Istilah-istilah didalam bank konvensional maupun syariah di Indonesia."