Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini dia, perbedaan Cek dan BG/bilyet Giro yang perlu Anda ketahui.

Seiring dengan jumlah pertumbuhan masarakat dalam menggunakan jasa perbankan, menjadi salah satu perhatian bagi Bank di dunia khusus nya di Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik mereka terhadap nasabah. Yakni menawarkan berbagai fasilitas transaksi untuk memudahkan nasabah. Dalam menunjang kebutuhan nasabah akan percepatan transaksi perbankan. Salah satunya dengan memberikan fasilitas transaksi menggunakan cek dan BG/Bilyet Giro.

Cek dan BG merupakan fasilitas produk layak perbankan yang berupa warkat kliring nasional yang bisa dijadikan sebagai alat pembayaran maupun alat penarik tunai dan pemindahbukuan sejumlah dana yang ada didalam rekening Giro.
kapan saja yang disesuaikan dengan jam layanan kantor Bank.

Secara umum pengertian Cek dan bilyet Giro (BG) hampir sama,
Yaitu sebuah kertas unik yang mana isinya berupa surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada Bank untuk melakukan suatu transaksi pembayaran/penarik tunai sejumlah uang yang nominalnya sudah tertulis didalam cek tersebut.

Bilyet Giro danamon

Walaupun memiliki fungsi yang sama, Tetapi yang perlu anda ketahui bahwa Cek dan Bg (bilyet Giro) memiliki perbedaan dalam cara penggunaannya. Seperti melakukan Pencairan Dana.

Perbedaan cek dan bilyet Giro. 

Cek bisa melakukan transaksi secara tunai maupun beralih fungsi menjadi via tranfer/ pemindahbukuan. Jadi, sejumlah uang yang ada didalam rekening Giro bisa langsung dicairkan/diuangkan ke bank yang tertera di dalam cek tersebut. Sedangkan pencairan bilyet Giro/Bg harus melalui proses  pemindahbukuan. Tidak bisa beralih fungsi menjadi transaksi tarik tunai. Maka sejumlah dana tersebut akan dipindahbukukan/ tranfer terlebih dahulu ke rekening penerima. Lalu  dicairkan atau ditarik secara tunai oleh si penerima tersebut.

Bagi anda yang tertarik menggunakan transaksi dengan cara diatas, anda terlebih dahulu membuat tabungan Giro.

Tabungan merupakan salah satu produk yang dimiliki hampir semua perbankan di Indonesia yang berupa simpanan dalam bentuk mata uang rupiah atau asing yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun badan usaha. Dengan difasilitasi warkat cek dan Bg (bilyet Giro) yang mana penarikanya bisa dilakukan kapan saja selamat jam layanan kantor bank terbuka.

Baca jugaJenis-jenis cek dan Aturan Penggunaannya.

Secara umum syarat dan ketentuan dokumen yang wajib anda siapkan untuk membuat tabungan Giro ini iyalah:

  • KTP dan NPWP.
  • Tidak termasuk daftar hitam dari Bank Indonesia BI.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening Giro.
  • bagi WNA, Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS.
  • Surat izin usaha, SIUP, SITU, TDP, untuk (badan usaha)
  • Setoran awal pembukaan rekening Giro Rp 500.000 -1000.000.

Manfaat dari tabungan Giro yaitu transaksi secara real time online serta  kemudahan dalam bertransaksi perbankan kapan saja dengan menggunakan cek dan bilyet giro, Untuk informasi lebih jelasnya silakan Anda datang kekantor Bank BRI, BNI BCA, mandiri dan lainnya. Sebab, setiap Bank memiliki peraturan yang berbeda-beda. dalam hal dokumen yang harus disiapkan.

Posting Komentar untuk "Ini dia, perbedaan Cek dan BG/bilyet Giro yang perlu Anda ketahui."