Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-jenis cek dan Aturan Penggunaannya.

Cek merupakan sebuah kertas unik yang mana isinya berupa surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada Bank untuk melakukan suatu transaksi pembayaran/penarik tunai sejumlah uang yang nominalnya sudah tertulis didalam cek tersebut.

Kepada nasabah yang ditulis atau pembawa cek tersebut.

Nah berikut ini merupakan Jenis-Jenis Cek dan Aturan Penggunaannya yang perlu anda ketahui bersama.

Cek Bank Danamon

1. Cek Atas Nama
Adalah sebuah cek yang diterbitkan bagi nasabah perorangan atau badan hukum. Yang mana bank akan membayar kepada orang yang namanya ditulis di dalam cek yang bersangkutan.
Contoh:
Terdapat di dalam sebuah cek tertulis perintah pembayaran atas sebuah rumah  kepada Arif dengan nominal uang didalam cek Rp 10.000.000 atau bayarlah kepada PT sudasfa Permai dengan nominal uang Rp 40.000.000, maka cek ini disebut sebagai Cek Atas Nama. Namun perlu diperhatikan, ada catatan bahwa kata-kata seperti atau pembawa di belakang nama yang disebutkan didalam cek harus dicoret.

2. Cek Atas Unjuk
Cek Atas Unjuk adalah kebalikannya dari Cek Atas Nama. Di dalam Cek Atas Unjuk, tidak dituliskan nama penerima atau suatu badan hukum yang ditunjuk. sehingga, siapapun yang membawa cek tersebut dapat melakukan transaksi seperti penarikan tunai atau via tranfer kliring/RTGS oleh si pembawa.

3. Cek Silang
Cek Silang merupakan cek yang di bagian pojok kiri atas terdapat/diberi dua tanda silang. Yang artinya cek tersebut beralih fungsi dari tunai menjadi non tunai atau pemindahbukuan/tranfer.

4. Cek Mundur
adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal diterbitkan. Contoh, hari ini tanggal 13 maret 2021. Namun, di dalam cek tersebut tertulis tanggal 20 Maret 2021. Cek Jenis biasa disebut sebagai cek mundur. Hal ini dikarena adanya kesepakatan antara dua belah pihak (pemberi dan penerima cek). Yang salah belah pihak  mungkin belum ada dana pada saat itu atau sebaliknya belum membutuhkan dana pada saat itu.

5. Cek Kosong
Cek Kosong atau blank cheque adalah cek yang tidak berisi nominal uang yang bisa dicairkan, melainkan si pemilik mengisi sendiri nominal uang yang akan dicairkan.
Apabila terjadi hal seperti ini:
Contoh, si Arif ingin mencairkan cek dengan nominal uang  Rp 200 juta. Namun si Arif Hanya memiliki uang di dalam rekening gironya sebanyak Rp 100 juta. berarti Arif memiliki selisih dana sebesar Rp 100 juta apabila ingin menariknya. Sangat jelas bahwa uang yang ada di dalam cek tersebut kurang dari jumlah dana yang ada.

Baca juga: Ini dia, perbedaan Cek dan BG/bilyet Giro. 

Perlu anda ketahui, Agar cek bisa digunakan untuk transaksi maka cek harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178. Sebagai berikut:

  • Nama Cek harus jelas dalam teks untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Nama pihak yang harus membayar tertarik.
  • Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  • Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek atau penarik.

Itulah sedikit penjelasan mengenai jenis-jenis cek yang biasa dipakai di Indonesia beserta syarat dan ketentuan cara penggunaannya.


Posting Komentar untuk "Jenis-jenis cek dan Aturan Penggunaannya."