Ketentuan Terbaru Pendaftaran Calon Jemaah Haji Reguler 2022
Naik Haji adalah cita-cita bagi semua umat muslim di dunia ini. Dan merupakan salah satu rukun Islam kelima yang ditunaikan jika mampu bagi umat muslim. Lebih jelasnya bagi sobat yang berangkat haji harus lah beragama islam, mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji, dewasa, Aqil ,berakal atau waras.
Terlepas dari itu semua sobat perlu mengetahui juga bagaimana sih ketentuan-ketentuan terbaru mengenai pendaftaran calon jemaah haji reguler ditahun 2022 ini. Biasanya Peraturan-peraturan ini terkadang bisa saja berubah di tiap tahunnya. jadi, sebelum sobat semua ingin melakukan pendaftaran Haji reguler, alangkah baiknya sobat selalu mencari tahu terlebih dahulu mengenai ketentuan maupun persyaratan/berkas-berkas yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran Haji reguler.
Nah, khusus pada materi kali ini, saya akan memberikan informasi secara lengkap tentang ketentuan terbaru layanan pembayaran setoran awal Haji reguler (implementasi PMA (peraturan menteri agama) nomor 13 tahun 2021). Dan ketentuan ini berlaku sejak 1 September 2021. Sebagai berikut:
Implementasi PMA No 13 tahun 2021 tentang (ketentuan persyaratan pendaftaran Haji reguler)
✓ Ketentuan terbaru.
- Harus Agama Islam.
- Usia minimal 12 tahun.
- Harus memiliki KTP, KK atau kartu identitas anak.
- Memiliki akta kelahiran, buku nikah atau ijasah dan memiliki rekening tabungan haji.
- WNA tidak diperbolehkan.
- Harus Agama Islam.
- Usia minimal 12 tahun.
- Harus memiliki KTP, KK atau bukti identitas lain yang sah.
- Memiliki akta kelahiran, buku nikah atau ijasah dan memiliki rekening tabungan haji.
- WNA diperbolehkan dengan syarat mahram.
- Surat keterangan domisili tidak diperlukan lagi. Cukup KTP/KIA.
- Sekarang Bank BSI tidak lagi menyediakan SPCH (surat pernyataan calon haji).
- WNA tidak boleh daftar walaupun mahram orang Indonesia.
✓ Ketentuan terbaru.
- Warga negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran jemaah Haji reguler apabila: Masih berstatus daftar tunggu atau perna menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
- Persyaratan sebagai dimaksud pada ayat 2 huruf d tidak berlaku lagi bagi jemaat Haji reguler yang akan bertugas sebagai PDH atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.
- Dulu Jemaah masa tunggu tidak di atur.
- Bagi jemaat dengan status tunggu tidak diperbolehkan mendaftarkan kembali, kecuali PDH (pengelolaan dana haji) atau pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
✓ Ketentuan terbaru.
- Jemaah haji reguler hanya melakukan:
- Registrasi pada aplikasi pendaftaran Haji pintar secara online untuk pengambilan foto diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang berlaku.
- Pembukaan rekening haji dan setoran awal Sama dengan pembukaan rekening biasa.
- Calon jemaah haji harus pengambilan foto dan sidik jari.
- Proses pembukaan rekening harus tanda tangan SPCH ( Surat Pernyataan Calon haji) dan membawa foto 3x4.
- Sekarang pengambilan sidik jari dihilangkan
- Jerman Haji tidak lagi harus membawa foto 3x4 ke Bank BSI maupun ke kemenag kab/kota.
✓ Ketentuan terbaru.
- Jemaah haji bisa langsung datang ke kemenag kab/kota.
- Bisa melalui layanan keliling yang sudah disiapkan oleh kemenag untuk penerimaan setoran awal haji reguler.
- Bisa melalui HP/handphone Android/IOS dengan aplikasi BSI mobile, ATM dan net banking BSI (Bank Syariah Indonesia).
- Setor awal haji reguler bisa dilakukan di seluruh Indonesia pada BPS BPIH tanpa pembatasan provinsi.
- Tempat layanan harus dilakukan dikantor kemenag kab/kota.
- Jadi sekarang setoran awal haji tidak hanya bisa dilakukan melalui kemenag tetapi bisa juga melalui layanan keliling dari kemenag, maupun melalui aplikasi BSI mobile, Net banking dan ATM BSI secara real time online, tanpa pembatasan provinsi kab/kota di seluruh Indonesia.
Untuk nominal uang yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan nomor porsi haji sebesar Rp.25.100.000 (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah). Rp.25.000.000 untuk porsi haji sedangkan Rp.100.000 untuk pembukaan rekening di Bank BSI (Bank Syariah Indonesia).
Baca juga:
- Cara ganti PIN dan kata sandi pada BSI mobile.
- Cara pengisian webform transaksi BSI pada google.
- Cara transfer menggunakan BSI mobile.
- Cara bayar tagihan BSI khasanah card.
Itulah sedikit gambaran mengenai perubahan ketentuan maupun persyaratan pendaftaran calon jemaah Haji reguler di tahun 2020 ini. Untuk informasi lebih jelasnya silahkan sobat menanyakan langsung kepada pihak terkait.
Terimakasih....
Posting Komentar untuk "Ketentuan Terbaru Pendaftaran Calon Jemaah Haji Reguler 2022"