Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara mendapatkan mesin EDC dari Bank untuk ditempatkan dikasir toko atau tempat usaha.

EDC (electronic data capture) merupakan sebuah mesin yang diluncurkan oleh perbankan untuk menjalankan transaksi keuangan non tunai menggunakan kartu debit/keredit seperti penerimaan berbagai pembayaran, Yang sudah terkoneksi langsung dengan rekening antar Bank.

Sebelum kita masuk ke pembahasan inti, alangkah baiknya anda kenalin dulu Macam-macam mesin EDC dibawah ini:

Mesin EDC (fixed line) adalah EDC yang menggunakan line/jaringan telpon dari telkom, tetapi EDC jenis ini mempunyai biaya sesuai ketetapan dari telkom untuk per transaksi nya.

Mesin EDC (GPRS mobile) adalah EDC yang memanfaatkan sinyal/jaringan seluler, dan dapat dibawah kemana aja.

Mesin EDC (GPRS) adalah EDC yang memanfaatkan sinyal/jaringan seluler juga, tetapi EDC ini jenis ini sangat bergantung kepada stop kontak dari aliran listrik PLN. Dan juga EDC jenis ini  banyak digunakan oleh minimarket atau Toko-toko lainnya yang sering kita jumpai.

Mesin EDC

Sangat cocok sekali Bagi anda yang mempunyai usaha. Sebab, Dengan adanya mesin EDC di depan kasir. anda tidak repot lagi menghitung uang kembalian customer. Karena transaksi melalui mesin EDC akan secara otomatis sesuai dengan nominal yang ditagih.
Dan juga para customer anda akan lebih cepat ,mudah dan aman melakukan pembayaran.

Keuntungan yang didapat oleh para usaha dengan adanya EDC didepan kasir nya adalah lebih efisien dalam penggunaan waktu serta aman untuk anda maupun customer dalam hal melakukan transaksi pembayaran.

Nah, sekarang anda sudah tahu kan kegunaan dan manfaat dari mesin EDC ini. Selanjutnya adalah bagaimana cara mendapatkan mesin EDC dari bank ini supaya bisa anda tempatkan ditempat usaha anda untuk melayani transaksi menerima pembayaran.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan mesin EDC ini tentu ada syarat dan ketentuannya yang wajib anda miliki. sebab, setiap perbankan di Indonesia. seperti BNI, BCA, BRI, mandiri maupun Bank lainnya, memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam hal dokumen/berkas yang perlu Anda siapkan.

Pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan (secara umum) kepada Anda dokumen/berkas apa saja yang perlu Anda siapkan agar bisa mendapatkan mesin EDC dari bank ini. Sebagai berikut:

  • Foto kopy KTP dan NPWP pribadi maupun badan usaha.
  • Foto kopy SIUP/SITU (untuk dokumen badan usaha).
  • Foto kopy akta pendirian (untuk badan usaha)
  • Foto kopy seterfikat kepemilikan usaha atau surat keterangan sewa tempat usaha.
  • Foto lokasi atau nama tempat usaha (untuk badan usaha).
  • Wajib memiliki buku rekening tabungan di bank terkait.

Dokumen diatas merupakan dokumen yang wajib diminta oleh setiap perbankan kepada Anda yang ingin menggunakan fasilitas layanan dengan mesin EDC dari bank ini. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda datang kekantor bank terkait untuk menayangkan langsung kepada pihak Bank terkait penyelengga mesin EDC (electronic data capture) ini.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan Anda menghubungi Call Centre Bank terkait atau datang langsung ke kantor cabang Bank terkait

Posting Komentar untuk "Cara mendapatkan mesin EDC dari Bank untuk ditempatkan dikasir toko atau tempat usaha."