Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelebihan Tabungan Berencana BSI dan Cara klaim Asuransi Jiwanya

Kelebihan tabungan berencana BSI dan cara klaim asuransi jiwanya|Wujudkan perencanaan keuangan sobat mulai dari sekarang, denga tabungan berencana dari Bank Syariah Indonesia BSI.

Produk ini merupakan tabungan berjangka dengan menggunakan akad Mudharabah yang memberikan bagi hasil (nisbah) berjenjang dengan jumlah setoran bulanan tetap yang  difasilitasi dengan buku tabungan dan seterfikat asuransi jiwa.

Manfaat yang bisa sobat dapatkan adalah:

  1. Membantu mendisiplinkan menabung sobat setiap bulan.
  2. Gratis perlindungan asuransi syariah (asuransi jiwa).
  3. Sobat bisa memilih jangka waktu sampai dengan 10 tahun dengan minimal setoran Rp 100 ribu.
  4. Sobat bisa menentukan sendiri tanggal pendebetanya.
  5. Dengan begitu sobat dapat mewujudkan target dana sobat sesuai kebutuhan.

BSI KCP Tamalanrea 3

Bagi sobat yang berminat untuk membuka tabungan berencana dari BSI, persyaratan yang wajib disiapkan adalah sebagai berikut:

Persyaratan dan ketentuan.

  1. KTP asli.
  2. NPWP (jika Anda).
  3. Sudah membuka salah satu tabungan easy Wadiah, Mudharabah/tabungan giro sebagai rekening induk, yang mana nantinya akan didebet secara otomatis dari rekening induk ke rrekening berencana pada setiap bulannya.

Nah, berikut ini adalah bagi hasil/nisbah yang didapat oleh sobat:

  • Saldo rata-rata harian.
  • Saldo Dibawah<25 juta 36%.
  • Saldo 25-<50 juta 37%.
  • Saldo 50-<75 juta 38%.
  • Saldo 75-<100 juta 39%.
  • Saldo diatas >100 juta 40% untuk nasabah.

Nah itulah bagi hasil yang ditawarkan oleh tabungan berencana dari BSI yang bisa sobat dapatkan. Dan bagi hasil/nisbah diatas sudah sesuai prinsip syariah.

Fitur-fitur.
Selain bagi hasil, ada juga fitur-fitur yang ditawarkan oleh tabungan berencana dari BSI adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil).
  2. Setoran awal pembukaan rekening minimal Rp 100 ribu.
  3. Untuk setoran setiap bulanya minimal Rp 100 ribu.
  4. Gratis biaya administrasi bulanan.
  5. Gratis biaya penutupan setelah jatuh tempo.
  6. Biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo Rp 100 ribu.
  7. Biaya pergantian buku tabungan hilang/rusak Rp 10 ribu.
  8. Jangka waktu 1 sampai dengan 10 tahun.
  9. Usia nasabah minimal 17 s/d 60 tahun. Saat pembukaan rekening dan 65 tahun pada saat jatuh tempo.
  10. Di peruntukan bagi nasabah perorangan seperti PNS, ibu rumah tangga, mahasiswa/pelajar, tenaga kerja Indonesia TKI.
  11. Kontribusi asuransi gratis (atas beban Bank).
  12. Manfaat asuransi buat nasabah adalah, santunan tunai untuk memenuhi kebutuhan target dana sehingga manfaat asuransi di hitung secara sebagai:
  • Target dana-jumlah dana setoran bulanan pada saat klaim.
  • Asuransi mulai efektif/berlaku pada saat tanggal pembukaan rekening.
  1. Asuransi berakhir jika:
  • Setelah jatuh tempo.
  • Setelah terjadi klaim oleh penabung/nasabah atau ahli warisnya.
  • Setelah tabungan dinyatakan sebagai rekening tidak aktif oleh Bank BSI.

Bagusnya lagi iyalah asuransi yang ditawarkan oleh tabungan berencana dari BSI ini adalah tanpa memeriksa terlebih dahulu kesehatan nasabah.

Baca juga:

Ok, setelah sobat mengetahui semua fitur-fitur dan manfaat dari asuransi jiwa yang ditawarkan oleh tabungan berencana dari BSI. Selanjutnya adalah, bagaimana sih cara melakukan klaim asuransi tersebut.
Seperti kita ketahui bersama, musibah bisa datang kapan saja tanpa kita ketahui.

Tabungan berencana BSI

Cara klaim asuransi tabungan berencana BSI.

  1. Klaim asuransi hanya dilakukan apabila nasabah meninggal dunia karena kecelakaan atau sakit cacat total karena sakit/kecelakaan.
  2. Pengajuan klaim dilakukan oleh nasabah/ahli waris atau mewakili ( nasabah cacat tetap/total) dengan membawa surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh nasabah.
  3. Asuransi hanya bisa di lakukan pada kantor cabang BSI pembuka dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Klaim asuransi dikarenakan meninggal dunia.
  1. Mengisi formulir pengajuan klaim dari BSI.
  2. Foto kopy KTP, paspor, SIM nasabah.
  3. Surat keterangan meninggal dari perangkat desa setempat ( kelurahan/kecermatan).
  4. Kronologis kematian apabila meninggal dunia bukan di rumah sakit.
  5. Surat keterangan atau resume medis dari rumah sakit/dokter, apabila meninggal dunia di rumah sakit.
  6. Berita acara dari polisi atau visum  Et repetum dari dokter, apabila meninggal dunia di rumah sakit.
  7. Surat keterangan meninggal dari ketudaan besar republik Indonesia, apabila meninggal dunia di luar negeri.
  • Klaim asuransi dikarenakan cacat tetap/total.
  1. Mengisi formulir pengajuan klaim dari BSI.
  2. Foto kopy KTP, paspor, SIM nasabah.
  3. Surat keterangan dan bukti medis dari dokter atau rumah sakit yang merawat.
  4. Selambat-lambat melakukan pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi secara tertulis melalui faksimili/email adalah 14 hari kerja atau 90 hari kerja sejak tanggal terjadi musibah tersebut.
  5. Pembayaran klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi maksimal 14 hari kerja, setelah dokumen sudah lengkap diterima oleh perusahaan asuransi.

Mungkin itu saja yang bisa saya jelaskan kepada sobat semua, perihal keuntungan/keunggulan tabungan berencana dari BSI. serta cara melakukan klaim asuransi jiwa apabila nasabah meninggal dunia atau sakit cacat tetap/total. Untuk lebih jelasnya sobat bisa menanyakannya langsung kepada pihak Bank call center BSI 14040 atau kantor cabang BSI terdekat.

Posting Komentar untuk "Kelebihan Tabungan Berencana BSI dan Cara klaim Asuransi Jiwanya"